Ogan Komering Ilir Terselamatkan dari Perbuatan Jahat Kakek Ini
Jumat, 17 Juni 2022 – 19:20 WIB
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Dwi.
“Harga 1 kg narkotika jenis sabu berkisar Rp 600 juta. Satu kilogram sabu yang disita bisa menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba,” tutup Dwi. (palpos/jpnn)