Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA

Jumat, 05 April 2024 – 18:20 WIB
Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA - JPNN.COM
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek laboratorium. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di Kecamatan Banyumanik, Semarang pada Rabu (3/4).

Dari penggerebekan itu petugas gabungan menyita 2.000 ml narkotika jenis sabu dan 2.000 saset happy water (MDMA) siap edar milik jaringan narkotika Malaysia-Indonesia (Semarang).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan narkotika tersebut.

"Pada awal Januari 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno Hatta menghimpun informasi intelijen akan adanya paket mencurigakan berisi narkotika golongan I jenis MDMA dari Hongkong dan Tiongkok. Informasi tersebut pun kami teruskan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Nirwala pada Kamis (4/4)

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan mapping, profilling, dan observasi di sekitar wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Jawa Tengah selama satu setengah bulan.

"Kami mencurigai adanya aktivitas yang terindikasi produksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut yang dijadikan clandestine lab. Akhirnya pada tanggal 03 April 2024, tim gabungan menggerebek rumah itu," lanjut Nirwala.

Selain menyita barang bukti sabu dan MDMA siap edar, dari penggerebekan tersebut, petugas juga menyita bahan baku MDMA yang akan menghasilkan 1.500 saset MDMA siap edar.

Selain itu, tim gabungan juga menangkap dua orang tersangka berinisial PR dan F.

Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek laboratorium.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News