Oh, Honorer K2 Masih Berharap Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis mengaku heran dengan perkembangan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek. Dia mengklaim semua pejabat negara sudah memberikan dukungan dan setuju UU ASN direvisi.
"Yang sudah beri dukungan kepala daerah, ketua DPRD, ketua MPR, ketua DPRI RI, dan pemerintah lewat surat presiden yang memerintahkan tiga menteri untuk membahasnya. Namun, statusnya sampai saat ini tidak jelas," kata Sumarni kepada JPNN, Senin (25/3).
Dia menegaskan, tetap berharap revisi UU ASN disahkan. Hanya revisi itu jalan satu-satunya menjadi PNS.
"Kami tidak mau PPPK, maunya PNS. Sampai detik ini harapan kami tetap PNS," ucapnya.
Senada itu Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono mengungkapkan, hanya revisi UU ASN yang bisa menyelesaikan masalah honorer K2.
BACA JUGA: Menanti Pengumuman PPPK: Guru Honorer K2 Bersertifikasi Minta Perlakuan Khusus
Penyelesaiannya dilakukan bertahap dilihat dari usia dan masa pengabdian. Yang tua dan masa kerjanya lama diangkat duluan menjadi PNS.
"Dulu saya mendorong diskresi presiden dalam menetapkan payung hukum untuk pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tapi ternyata sulit. Celahnya hanya di revisi UU ASN," terangnya.