Oh My God..Guru Paskibraka Setubuhi Siswi Berulang Kali
Kamis, 14 Januari 2016 – 10:58 WIB
Pelaku kini sudah dibui dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Infotrmasi dari sekolah, IM sudah diberhentikan sejak korban melapor ke polisi. (rp1/c/adk/jpnn)