OJK Beberkan Ciri-Ciri Kripto yang Berbahaya, Hati-Hati!
Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.
Pasalnya, pelakunya memanfaatkan masyarakat yang tidak paham investasi untuk menipu.
"Pelaku mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya," ujar dia.
Tongam menegaskan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," beber dia.
Tongam menambahkan untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.
SWI pun meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.