OJK Beberkan Ciri-Ciri Kripto yang Berbahaya, Hati-Hati!
Jumat, 03 Desember 2021 – 19:07 WIB
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr10/jpnn)