OJK Menyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
Selasa, 02 Maret 2021 – 03:01 WIB
Kemudian tiga Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; satu Equity Crowdfunding tanpa izin; satu penyelenggara konten video tanpa izin; satu sistem pembayaran tanpa izin; dan dua kegiatan lainnya. (rdo/jpnn)