OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan, ICW Khawatir Timbul Konflik Kepentingan
Kamis, 19 Januari 2023 – 19:41 WIB
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: