Oke Sip! Pemerintah Lanjutkan Reklamasi Pulau G
Jumat, 09 September 2016 – 23:58 WIB
Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995. Wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. (flo/jpnn)