Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum
Minggu, 13 Oktober 2019 – 17:47 WIB
Mantan Kapolres Kapuas ini menambahkan, ketiganya tidak ada yang ditetapkan tersangka. Para pecandu itu tak bisa dipidana karena tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan aparat.
BACA JUGA: Usai Besuk Wiranto di RSPAD, Aburizal Bakrie Bilang Begini
”Ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana sebagai bandar, kurir, atau pengedar,” pungkasnya. (tim/ign)