Oknum ASN di OKU Timur Ditangkap Polisi, Nih Kasusnya
jpnn.com - MARTAPURA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi jajaran Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, AR (48) harus berurusan dengan polisi.
Oknum ASN itu ditangkap polisi akibat kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan tersangka AR ditangkap Senin (12/6) sekitar pukul 15.15 WIB di sekitar kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur.
Warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, itu ditangkap setelah anggota dari Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan patroli rutin.
ASN di salah satu instansi jajaran Pemkab OKU Timur itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu ketika dicegat polisi saat mengendarai sepeda motor karena dengan gelagat yang mencurigakan.
"Saat kendaraan tersangka dicegat polisi, ia justru menambah kecepatan sepeda motor dan membuang sesuatu di pinggir jalan," katanya di Martapura, Selasa (13/6).
Berkat kejelian anggota di lapangan, barang yang dibuang itu pun ditemukan dan ternyata paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti, kata dia, anggota melakukan pengejaran sehingga pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.