Oknum ASN Terlibat Pungli Terkait Rapid Test Antigen Dibekuk Polisi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan Afrianto, dan seorang pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni, Budi Riski.
Keduanya ditangkap atas dugaan melakukan pungutan liar dengan modus meminta keterangan hasil rapid test antigen terhadap penumpang bus saat akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Banten.
"Dua tersangka yang aksinya sempat viral di media sosial itu, tidak lama kami tangkap," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Jumat (16/7).
Menurut AKBP Edwin, tersangka Afrianto diperbantukan di Seaport Interdiction Bakauheni pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Dia menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku tersebut dengan cara meminta sejumlah uang kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen agar dapat melewati pos penyekatan.
"Mereka meminta uang sebesar Rp 100 ribu, maka dianggap sudah memiliki surat rapid test antigen," ungkapnya.
Dia menjelaskan tersangka Budi bertugas berkoordinasi dengan sopir bus dan penumpang tidak memiliki surat rapid test antigen.
Kemudian, tersangka Afrianto bertugas meloloskan mobil bus di Bakauheni dari pemeriksaan petugas setempat.