Oknum BPN Peras Pengembang di Bekasi
Kamis, 27 Mei 2010 – 14:55 WIB
Anthony mengakui, Apartemen Mutiara Bekasi digugat Iwan Ng, selaku pemilik awal PT Gayaland yang memohon dilakukan sita jaminan terhadap lahan dan bangunan apartemen. Dalam gugatannya, Iwan mengaku masih memiliki saham sebesar 23,7 persen.
Menurutnya, penggugat dan BPN terkesan main mata, sehingga terjadi blokir sertifikat dari BPN. Dan pihaknya mengaku telah diperas oknum BPN Kota Bekasi, yakni meminta kompensasi dana hingga Rp2,5 miliar. “Ada enam orang pejabat BPN Kota Bekasi yang datang dan meminta langsung uang ke saya sebesar Rp2,5 miliar, supaya pemblokiran itu dicabut,” bebernya.