Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi
Kamis, 24 Maret 2022 – 00:55 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(Antara/jpnn)