Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum guru berinisial HM (28) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang muridnya.
Dia merekam aksinya untuk dapat digunakan sebagai ancaman demi mengulangi perbuatannya kembali.
HM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berkasnya yang ditangani Polsekta Kedaton, dilimpahkan ke Polres Bandarlampung.
Menurut Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi Atang Syamsuri, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton tidak memiliki unit PPA.
"Sudah kami serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum.
Pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandarlampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum guru cabul tersebut.