Oknum Guru Ini Tega Mencabuli Siswi, Korbannya Banyak, Duh
Pelaku disebut melakukan pencabulan tidak hanya kepada satu korban, tetapi juga terhadap beberapa siswi di kelas tersebut.
"Korbannya tidak hanya satu. Kalau yang resmi melapor ada lima korbannya, tetapi hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama," ujar Abdul Jalil.
Selain itu, dia menyebut bahwa dalam sehari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari dua kali.
Untuk modusnya, pelaku menyampaikan bujuk rayu terhadap korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya.
Bujuk rayu itu membuat para korban bersedia, sehingga oknum guru SD itu bisa leluasa berbuat cabul saat kegiatan jam belajar mengajar.
Pelaku kini ditahan di sel Mapolres Karawang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.(Antara/JPNN.com)