Oknum Guru Mencabuli Murid di Cirebon Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah, tetapi ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya (korban) mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya," tuturnya.
Arik mengatakan tersangka sempat mengelak atau tidak mengakui perbuatannya itu.
Akan tetapi, setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya. "Tersangka mengelak, tetapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui," ujarnya.
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Akibat perbuatan itu, oknum guru yang sudah beristri tersebut terancam penjara paling lama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (antara/jpnn)