Oknum Guru Mengaji Berbuat Terlarang di Masjid, Diawali Ancaman, Sudah 5 Kali, Begini Kalimatnya...
Selasa, 18 Mei 2021 – 08:33 WIB
Yang terakhir, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Rabu (12/5) dini hari.
Pelaku yang juga marbut masjid itu melakukan perbuatan terlarang terhadap korban di salah satu ruangan di rumah ibadah tersebut.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp400 ribu," kata Kapolsek Setu AKP Mukmin dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5).
Korban kemudian pulang ke rumahnya usai dicabuli pelaku. Tiba di rumahnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke keluarganya.
"Korban bertemu dan bercerita dengan kedua kakak korban sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu," ujar Mukmin. (cr1/jpnn)