Oknum Guru SD Berbuat Asusila di Rumah Dinas, Bertahun-tahun, Sontoloyo!
Modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Perbuatan asusila dilakukan di rumah dinas. Dia sering terlihat warga mengantar-jemput korban.
Karena sering menjemput korban itulah maka timbul kecurigaan warga di lingkungan rumah korban.
Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga curiga dengan hal itu kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi. Korban lantas menceritakan semuanya.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).
Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)