Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Kades Digerebek Saat Berbuat Terlarang dengan WIL di Hotel

Jumat, 17 Januari 2020 – 18:57 WIB
Oknum Kades Digerebek Saat Berbuat Terlarang dengan WIL di Hotel - JPNN.COM
Oknum kepala desa di Kecamatan Teluk Mengkudu Tepergok berbuat terlarang dengannya wanita idaman lain di hotel. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Subandi, 56, Kades Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus berurusan dengan polisi setelah tepergok berbuat terlarang dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial DF, 39.

Keduanya digerebek suami DF berinisial NT, 52, sedang asik berduaan di sebuah hotel di Jalinsum Medan – Lubuk Pakam Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Atas perbuatan asusila oknum kades tersebut, Pemkab Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas PMD Sergai, langsung memanggil kades bersangkutan dan memintai keterangan.

“Tahap awal, yang bersangkutan akan diberi sanksi administratif, sampai proses hukum dijalani. Juga ada sanksi UU lain yang menanti, seperti UU Pembinaan kepada oknum Kades itu,” kata Kadis PMD Sergai Ikhsan AP, MSi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (15/1).

Saat ini, PMD masih menunggu proses hukum dari kepolisian. “Sebelum ada putusan, kita belum akan memberlakukan sanksi lain,” kata mantan Kadis Kominfo Sergai ini.

Ikhsan mengatakan, untuk menangani kasus asusial oknum Kades ini, pihaknya langsung membentuk tim. Nantinya, hasil rekomendasi dari tim akan diserahkan kepada Bupati Sergai.

Biasanya, kata Ikhsan, dalam UU disebutkan, jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa berlanjut pada pemberhentian si oknum Kades. Namun bila sanksi adiministratif telah dilaksanakan, boleh ada perbaikan bagi si oknum Kades.

“Kasus ini berbeda dengan pidana. Kalau pidana kan di kepolisian. Jadi kami tunggu apapun keputusan dari pihak Kepolisian. Kami hanya memberikan sanksi sesuai UU,” jelas Ikhsan.

Subandi, 56, Kades Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus berurusan dengan polisi setelah tepergok berbuat terlarang dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial DF, 39.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close