Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Terdakwa kasus penganiayaan berat, oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Utara dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi, Rabu (27/1).
Terdakwa berinisial YD, 43, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap warganya hingga menyebabkan kedua tangan korban nyaris putus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi, Rabu (27/1).
"Terdakwa berinisial YD (43), Keuchik Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, dituntut enam tahun penjara karena penganiayaan berat," kata Kajari.
Menurut Kajari, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana. Pebuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka permanen
Pipuk mengatakan JPU dalam tuntutannya juga mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka yang permanen
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, kata Pipuk Firman Priyado
"Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Pipuk Firman Priyadi.