Oknum KPPP Baturaja Diduga Lakukan Penyelewengan Pajak
Selasa, 10 Maret 2009 – 19:36 WIB
Beranjak dari situlah, dilanjutkan Yuliasman, ia dan adiknya lantas meneliti kembali arsip dan dokumen perpajakan miliknya, hingga menemukan kejanggalan lain dalam berkas pajak sebuah lahan yang ia beli tahun lalu di Baturaja. Dari penelusuran yang satu inilah, ia kemudian yakin telah terjadi ketidakberesan.
"Waktu itu, masih tahun 2008 lalu, lahan tanah ini saya beli senilai Rp 1,8 miliar. Ketika itulah, seorang petugas KPPP bernama Herman menawarkan jasa kepada saya, untuk pengurusan bea balik nama, sekaligus pembayaran pajak (PBB) dan lain-lainnya untuk lahan itu. Biayanya Rp 100 juta, di luar biaya notaris. Lantaran saya juga kurang mengerti waktu itu, saya ikut saja," katanya.
Dengan perkiraan NJOP lahan tahun 2006 senilai Rp 2.004.648.000, waktu itu telah diperkirakan PBB-nya akan bernilai sebesar Rp 3.997.020. Namun, dituturkan Yuliasman, hal kurang wajar kemudian segera muncul, ketika pada 4 Maret 2008 itu ia sudah langsung menerima SPPT atas namanya dengan nomor 16.01.710.005.018-0146.0. Anehnya lagi, katanya, tanggal itu juga sekaligus keluar bukti lunas pembayaran PBB-nya senilai Rp 295.886, dari pihak KPPP (melalui Herman, Red).