Oknum Pejabat Lobar Diperiksa Polda Metro
Sehingga, besar peluang para tersangka ini untuk mendapat hukuman yang agak ringan. Artinya, bisa jadi para tersangka ini hanya dihukum minimal 6 bulan penjara.
''Kayaknya ketika mereka (para tersangka, Red) datang dari daerah ke Jakarta, lalu sesampainya di sini (Jakarta, Red), mereka kemudian mendatangi diskotik dan coba-coba untuk memakai ekstasi,'' ujarnya.
Tapi yang jelas, berapa pun lamanya Mulyadin SH MH yang juga mantan Kabag Hukum Setdakab Lobar ini dipenjara, setidaknya hal inilah yang menjadi salah saatu penyebab gagalnya bagi yang bersangkutan untuk meraih kursi Dompu Dua. Padahal, sejumlah partai politik (parpol) telah mengusungnya untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati (Bacabup) Dompu.
Tapi, karena lantaran beberapa butir ekstasi, cita-cita untuk menduduki kursi empuk Dompu Dua itu akhirnya pupus. Dan kini, Mulyadin hanya menyesali nasipnya di balik jeruji tahanan Mapolda Metro Jaya Jakarta dan jauh dari istri dan anak serta keluarganya.(sid/jpnn)