Oknum Pejabat Perkosa 4 Siswi, Komnas Perempuan Beri Reaksi Keras
"Karenanya, proses hukum dalam kasus ini harus didasarkan pada ketentuan hukum pidana dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang memberi ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," paparnya.
Berdasarkan hukum pidana, kata Aminah, kekerasan seksual terhadap anak bukan tindak pidana aduan melainkan tindak pidana hukum.
Dengan begitu,penyelesaian kasus ini harus melalui proses hukum.
Aminah mengatakan Komnas Perempuan saat ini sudah terhubung dengan pendamping korban dan pengaduan langsung akan segera dilakukan.
"Rencananya, akan ada pengaduan langsung secara online untuk lebih memahami kasus dan kebutuhan korban," kata Aminah.
Kabar soal oknum pejabat dan politikus di Papua diduga terlibat aksi pemerkosaan terhadap sejumlah siswi SMA di Jayapura mencuat dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan kasus oknum politisi dan pejabat perkosa siswi memang ada dan sedang diusut penyidik.(mcr9/jpnn)