Oknum Pengusaha Timbun Ribuan Liter Solar
jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang, dengan modus menggunakan tangki yang telah dimodifikasi, Rabu (26/8).
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyatakan, pihaknya sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari pertamina kepada SPBU-SPBU dan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan kapolres jajaran, untuk terus mengawasi pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi haknya," tegasnya, Minggu (1/9).
Sementara, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jeriken yang berisi 3.060 liter solar yang dari tiga kamar kontrakan dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," katanya.
BACA JUGA: Keterlaluan! Kapal Tanker Transfer BBM Ilegal di Teluk Jakarta
Kemudian sebanyak 8 jeriken berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panter pick up yang terparkir depan kontrakan.