Oknum Pengusaha Timbun Ribuan Liter Solar
"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," katanya.
Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp 5.150/liter dengan menggunakan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi.
Kemudian BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut dipindahkan ke dalam jeriken yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.
"Jeriken tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar," katanya. (susmiyatun hayati/ant/jpnn)