Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Perhutani Pelihara Empat Merak Jawa Secara Ilegal

Rabu, 27 Juni 2018 – 06:48 WIB
Oknum Perhutani Pelihara Empat Merak Jawa Secara Ilegal - JPNN.COM
Burung Merak Jawa yang dilindungi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Satreskrim Polres Blitar, Jatim berhasil mengamankan empat ekor merak hijau jawa, dari rumah salah-satu oknum perhutani.

Karena dikhawatirkan mati, merak jawa yang tergolong langka dan dilindungi pemerintah ini, kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk ditangkarkan.

Kapolres Blitar, AKBP Anissulloh Rido mengatakan, keempat burung merak hijau jawa ini, diamankan dari rumah Agus Budi Suliistyo, warga Kelurahan Kembangarum Kabupaten Blitar, karena tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui darimana dan akan diapakan burung merak hijau tersebut," jelas AKBP Anissulloh.

Sementara itu, Kasi KSDA Wilayah 1 Jatim, Dadang Sugianto mengatakan, burung merak hijau jawa ini, memang tergolong burung yang langka, dan hanya ditemukan di wilayah jawa.

"Meski saat ini populasi merak hijau jawa masih banyak, tapi jika tidak dijaga atau dilestarikan, maka makin lama akan musnah," tutur Dadang.

Sedangkan oknum perhutani yang menyimpan burung merak hijau jawa tidak memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Blitar, dengan alasan pergi keluar kota.

Agus Budi sang pemelihara satwa langka tersebut terancam akan dijerat dnegan pasal 40 UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yos/jpnn)

Burung merak hijau jawa termasuk satwa yang dilindungi seharusnya ditangkar oleh BKSDA.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close