Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
"Pelaku pergi bersama korban atas permintaan sang nenek," jelasnya.
Bukannya berbelanja, pelaku malah mengajak korban yang masih berusia 16 tahun ke indekosnya di Kompleks Kampung Buton Skyland.
"Setelah menyetubuhi korban, VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa-siapa, lalu berikan korban uang Rp 200 ribu," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan VJ, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya.
"Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Kompol Pombos menyebut tersangka VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Masih didalami dugaan kuat, VJ sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali dengan korban berbeda," tuturya.
Atas perbuatan itu, VJ disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)