Oknum PNS di Mobil Bersama Pacar, Tepergok Satpam, Panik, Braaak!
Tersangka mengaku memang ada alat kontrasepsi di dalam mobilnya, tetapi barang tersebut belum digunakan. Dia mengaku panik saat diketuk petugas parkir, sehingga mobilnya langsung ditancap gas meninggalkan parkiran.
"Petugas satpam yang sempat mengadang mobil BN, tertabrak dan hanya mengalami luka lecet di pelipis kirinya," katanya.
Polisi fokus terhadap tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh BN terhadap petugas satpam di Solo Paragon Mal. BN secara sengaja menabrak petugas keamanan mal ketika hendak diberhentikan saat keluar dari area parkir.
Atas perbuatan tersangka BN dijerat dengan pasal 338 jo 53, dan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan atau empat tahun penjara. (antara/jpnn)