Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan

Senin, 13 April 2020 – 19:24 WIB
Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan - JPNN.COM
Penyelewengan uang makan guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALI - Dinyatakan bersalah menyelewengkan uang makan guru senilai Rp 773 juta, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ini divonis empat tahun penjara.

Vonis dibacakan hakim ketua Abu Hanifah SH MH terhadap terdakwa Drs Abu Hanifa dalam persidangan telekonferensi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata Abu Hanifah membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negrri Muara Enim, Didi Aditya yang menuntutnya dipidana lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku aparatur sipil negara, dengan sengaja melakukan penyelewengan uang makan guru SD-SMP serta pegawai Disdik se-Kabupaten Pali untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa agar mengganti uang kerugian negara Rp573 juta terhitung setelah penetapan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, mengingat sebelumnya terdakwa telah mengembalikan Rp200 juta kepada Kejari Pali.

"Apabila terhadap penggantian uang kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim lagi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku ASN tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Oknum PNS di instansi pendidikan Sumatera Selatan, ini divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menyelewengkan uang makan guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News