Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan
Senin, 13 April 2020 – 19:24 WIB
Terhadap putusan vonis, terdakwa menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pali tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019. (antara/jpnn)