Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu
Senin, 06 April 2020 – 22:36 WIB
![Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/04/06/kapolsek-sungai-raya-iptu-kun-hidayat-memperlihatkan-kedua-tersangka-dan-barang-bukti-di-mapolsek-sungai-raya-kabupaten-aceh-timur-senin-642020-foto-antara-acehho-39.jpeg)
Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/4/2020). Foto: Antara Aceh/HO
"Polisi menggeledah kamar tersangka DF dan menemukan empat bungkus campuran bahan sabu-sabu seberat 1.100 gram, empat buah kaca, tiga korek, dan sebuah timbangan," kata Iptu Kun Hidayat
Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, SM merupakan peracik sabu-sabu. Sedangkan tersangka DR merupakan pengedar yang memasarkan barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: Edan, Pemuda Ini Tega Tombak Ibu Kandungnya
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Iptu Kun Hidayat.(antara/jpnn)