Oknum PNS Ini Menyangkal Berbuat Terlarang, Polisi tak Menyerah
Kamis, 08 April 2021 – 22:30 WIB
MS diamankan berdasarkan pengakuan dua pelaku sebelumnya, yakni bukti telepon dan SMS.
Namun, MS tetap menyangkal pernah mengirim atau memasok sabu ke Karang Bagu.
Polisi pun tidak menyerah, dan akan melengkapi dengan bukti lain, minimal dua alat bukti.
MS diakui I Made Yogi dikenal licin. Beberapa tahun lalu oknum PNS itu pernah ditangkap, tetapi tidak bisa diproses lebih lanjut lantaran tidak ada baeang bukti. (RL/radar lombok)