Oknum Polisi Diduga Halangi Seorang Ibu Bertemu Anak, Komnas PA Bereaksi Begini
"Setiap orang berkewajiban untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak itu. Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman lima tahun penjara," kata Arist.
Aelyn telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait memperjuangkan hak asuh anak karena mengaku tidak diperbolehkan bertemu oleh mantan suaminya, AT.
Laporan Aleyn itu sudah terdaftar dengan nomor TBL/4.828/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).
Menurut Aelyn, putrinya itu saat ini tinggal bersama mantan suaminya di salah satu apartemen.
Perempuan berkacamata itu sempat mencoba untuk bertemu anak dengan mendatangi apartemen itu, tetapi dihalangi oleh oknum polisi.
"Yang saya sayangkan kenapa ada oknum Polri ikut-ikut untuk halangi saat ketemu anak saya. Jadi oknum itu jaga di lobby utama apartemen. Dari oknum polisi itu bilang ke petugas keamanan saya tidak boleh ketemu anak saya," kata Aelyn.
Hanya saja, Aelyn mengaku tidak mengetahui oknum Polri itu bertugas.
Namun, dia hanya mengetahui oknum polisi tersebut turut membantu mantan suami untuk menghalangi bertemu anaknya.