Oknum Polisi Diduga Halangi Seorang Ibu Bertemu Anak, Komnas PA Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait merespons aksi oknum polisi yang diduga terlibat ihwal hak asuh anak seseorang perempuan bernama Aelyn Halim dan mantan suaminya, AT.
Oknum polisi itu disebut-sebut atas suruhan AT untuk menghalangi Aelyn agar tidak dapat bertemu putrinya yang berusia empat tahun.
"Saya kira Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satu pun orang sekalipun dia aparat atau oknum TNI, Polri yang menghalangi ibu sebagai orang tua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," kata Arist di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10).
Arist sendiri turut mendampingi Aelyn untuk melapor kasus mengenai hak asuh anak itu ke Polda Metro Jaya.
Pria kelahiran 17 Agustus 1960 itu mengatakan anak tersebut telah bersama AT sebelum keputusan hak asuh anak jatuh ke tangan Aelyn pada September 2021.
Menurut Arist, langkah AT yang diduga menyuruh oknum polisi untuk menghalangi Aelyn tidak bertemu anaknya merupakan tindakan diskriminasi.
"Karena di situ disinyalir ada oknum Brimob, tentu bukan TNI, itu pasti Polri. Tidak boleh dan tak dibenarkan untuk mengeksekusi, menghalangi tidak dibenarkan," kata Arist.
Arist mengatakan, oknum polisi yang bertindak menghalangi Aelyn untuk bertemu anak dinilai melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindingan Anak.