Oknum Polisi Menembak Anggota TNI, Begini Kondisi Terkini Kafe RM Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 – 17:48 WIB
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)