Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Oknum polisi Aiptu Udi Cahyono divonis hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar atas kasus sabu-sabu.
Vonis dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
"Keputusan diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu.
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga.
"Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun," sambungnya.