Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Terberat

Kamis, 21 Oktober 2021 – 22:51 WIB
Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Terberat - JPNN.COM
Kabag Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga

Shinto mengatakan Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis sore.

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Menurut dia, sidang dihadiri Faris (mahasiswa korban bantingan) dan tiga orang temannya.

Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai putusan dibacakan.

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, kata Shinto, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Adapun hal-hal yang meringankan Brigadir NP yang disampaikan oleh pendampingnya, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dia juga meminta maaf secara langsung kepada korban dan sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik dan pidana.

Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan.

Polri menjatuhkan sanksi terberat terhadap oknum polisi pembanting mahasiswa pada saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News