Oknum Polsek Sawangan Terancam Bakal Dipecat
Senin, 02 April 2018 – 16:03 WIB
"Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu-sabu ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mg1/jpnn)