Oknum Satpol PP Gowa Menampar Wanita Hamil Tak Hanya Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, GOWA - Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, inisial MH sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap pasangan suami istri.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Gowa setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu (16/7).
Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan interogasi terhadap terduga pelaku yakni MH.
Kendati sudah berstatus tersangka, MH belum diperiksa sebagai tersangka karena masih harus berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.
"Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita (Polres Gowa) agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara," katanya.
AKBP Tri Gofaruddin menjelaskan kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.
Kedua pasangan suami istri itu merupakan pemilik kafe Ivan dan Riana di di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.