Sekretaris Satpol PP Gowa Kehilangan Jabatannya
jpnn.com, GOWA - Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, inisial MH, dipecat dari jabatannya itu.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengambil tindakan tegas itu setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat menyatakan MH terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada pasangan suami istri pemilik warung kopi di Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa.
"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu (17/7) yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Sabtu.
Adnan mengatakan, tindakan tegas yang diambilnya itu juga sekaligus menjawab kritikan masyarakat atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa.
Dikatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
"Saya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan kekerasan itu sebelum adanya LHP dari Inspektorat karena kita (Adnan) taat dan patuh terhadap undang-undang," katanya.
Dikatakan, Pemkab selanjutnya akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP tersebut.
Namun masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.