Oknum Sipir Edarkan Sabu dan Sediakan Bong di Lapas Sekayu
Para napi kumpulkan uang sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu/napi. Lalu terkumpulah uang Rp 5 juta dan disetorkan napi ke kepala kamar.
Lalu kepala kamar menyetorkan uang kepada Jandri untuk pesan sabu-sabu kepada Alpian alias Koyen itu.
Selanjutnya Jandri akan edarkan sabu tersebut kepada napi saat piket jaga selama ini. Yang luar biasanya lagi, Jandri menyediakan alat hisap bong kepada napi itu.
“Jandri nekad edarkan sabu, lantaran kecanduan sabu selama empat tahun ini,” kata AKBP Andes Purwanti, Kapolres Muba, didampingi Kompol Erwin S Manik, Kabag Ops dan AKP Hidayat Amin, Kapolsek Sekayu, ketika press realese di Mapolsek Sekayu, Rabu.
Jandri mengedarkan sabu, agar mendapatkan sabu secara gratis dan dikonsumsinya sendiri dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta/bulan. Pasalnya Jandri bisa pesan dan transaksi sabu sebanyak empat kali/bulan.
Ketiga tersangka itu, dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 huruf 4 UU RINo 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Oknum Sipir, Jandri, enggan berkomentar atas penangkapan dirinya. Lantaran Jandri masih ngeplay, dibawah pengaruh konsumsi sabu yang dilakukannya.
Sepertinya Jandri, barulah mengonsumsi sabu “No coment. No coment,” teriaknya. Jadri belumlah memiliki anak dan tengah menjalani proses perceraian dengan istrinya sekarang ini.