Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Sipir Edarkan Sabu dan Sediakan Bong di Lapas Sekayu

Kamis, 09 Agustus 2018 – 18:43 WIB
Oknum Sipir Edarkan Sabu dan Sediakan Bong di Lapas Sekayu - JPNN.COM
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, (tengah) menginterogasi tersangka Jandri, Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Klas II B Sekayu, Helmi pengantar barang, serta bandar narkoba Alpian di Mapolsek Sekayu. Foto: Yudi/Sumeks

jpnn.com, SEKAYU - Seorang pegawai sipir ditangkap karena menjadi pemasok narkoba kepada para narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Polsuspas) Klas II B Sekayu.

Buktinya Jandri Pirsada, 29, polisi khusus lapas (Polsuspas) Klas II B Sekayu, telah mengedarkan narkoba jenis sabu kepada napi selama empat tahun lamanya.

Warga Perum Sako Kota Palembang itu, cukup piawai mengedarkan sabu pada warga binaan. Pasalnya aksinya mengedarkan narkoba tak diketahui petugas penjagaan dan pengawasan Lapas Klas II Sekayu.

Aksinya mengedarkan sabu itu, akhirnya tercium aparat kepolisian. Tim yang dipimpin AKP AKP Hidayat Amin, melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Barulah polisi menangkap Jandri yang menerima suplay sabu dari Helmi Herianto (35) tukang ojek di Halaman Parkir Lapas klas II Sekayu, Rabu (8/8), sekitar pukul 07.30 WIB.

Lalu polisi menemukan plastik bening berisikan tiga paket sabu kecil dari saku celana Jandri sebelah kanan. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan asal sabu yang ada.

Ternyata narkoba itu, milik Alpian alias Koyen, 42, bandar narkoba di Kota Sekayu. Polisi pun, langsung bergerak dan melakukan penangkapan Alpian di rumahnya di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 08.30 WIB.

Polisi mendapatkan uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 40 Juta, kuintansi utang pembelian narkoba bernilai ratusan juta rupiah. Adapun modus Jandri mengedarkan sabu kepada napi, ketika piket jaga napi.

Seorang pegawai sipir ditangkap karena menjadi pemasok narkoba kepada para narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Polsuspas) Klas II B Sekayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close