Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Okonkwo dan Aris Wandi Tiba di Nusakambangan Dikawal Ketat Petugas

Jumat, 14 Januari 2022 – 13:25 WIB
Okonkwo dan Aris Wandi Tiba di Nusakambangan Dikawal Ketat Petugas - JPNN.COM
Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke lapas supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Humas Ditjenpas

jpnn.com, PURWOKERTO - Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dua terpidana mati kasus narkoba itu ditempatkan di Lapas Karanganyar.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang mengatakan dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1) dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri.

Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.

"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," kata Jalu Yuswa Panjang saat dihubungi dari Purwokerto, Jumat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke lapas supermaksimum Nusakambangan.

"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/).

Bayu mengatakan bahwa pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

WN Nigeria Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi terpidana mati kasus narkoba seberat 1,2 ton sabu-sabu dipindah ke Nusakambangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News