Ombudsman Mendorong Pengurusan Perizinan Amdal Lebih Cepat
Transparansi yang dimaksud Najih itu, yakni bisa menjelaskan prosedur perizinan secara terbuka dan lamanya waktu yang dibutuhkan kepada masyarakat.
Dia menduga lambannya proses perizinan Amdal dan lingkungan ini karena masyarakat yang belum memahami prosedur perizinannya. Itu mungkin karena dalam pelayanan masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa.
"Kemudian, di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya,” ungkap Najih.
Dia mengaku pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi kepada KLHK terkait masalah lambannya proses izin Amdal dan izin lingkungan tersebut. Sebab, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ketika terdapat keluhan atau kendala yang dilaporkan kepada Ombudsman.
Najih berharap agar keluhan masyarakat terkait masalah ini dapat terselesaikan tanpa harus dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman.
“Kami berharap keluhan masyarakat seperti ini tidak harus menunggu pemeriksaan. Kami akan melakukan koordinasi agar keluhan ini bisa direspons lebih baik oleh KLHK,” pungkas Najih. (esy/jpnn)