Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman Mendorong Pengurusan Perizinan Amdal Lebih Cepat

Selasa, 16 Mei 2023 – 12:12 WIB
Ombudsman Mendorong Pengurusan Perizinan Amdal Lebih Cepat - JPNN.COM
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses masyarakat luas. Salah satunya mengenai pengurusan perizinan Amdal.

Diketahui para pelaku usaha dari berbagai sektor mengeluhkan lambannya proses perizinan Amdal dan lingkungan.

"KLHK melalui pengurus perizinan, semestinya bisa menelaah dan mengatasi penyebab dari lambannya proses perizinan tersebut," kata Najih dalam keterangannya kepada media, Senin (15/5).

Dia melanjutkan yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspons cepat KLHK.

Kemudian, membentuk layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui pelayanan online, misalnya.

Selain itu, Najih mengatakan petugas yang diberi kewenangan untuk mengurus perizinan Amdal  dan lingkungan harus ditinjau berdasarkan kompetensi dalam mengurus masalah pelayanan perizinan ini.

Saat ini, KLHK telah membentuk Tim Percepatan untuk Penyelesaian Pengajuan Dokumen Lingkungan. Menurut Najih, Tim Percepatan tersebut harus dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan cepat.

“Saya kira kalau KLHK membentuk tim khusus, harus ke sana orientasinya bahwa pelayanannya harus bisa lebih transparan, akuntabel, cepat, dan diisi oleh tim yang betul-betul punya kompetensi di situ. Sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan keluhan-keluhan adanya hambatan tersebut,” tuturnya.

Ombudsman mendorong pengurusan perizinan Amdal dan lingkungan lebih cepat lagi. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close