Ombudsman Menilai Imbauan Social Distancing Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
Sebagai konsep kota metropolitan serta tingginya jumlah oasien positif COVID-19 maka juga diperlukan langkah yang lebih strategis termasuk pembatasan mobilitas antar wilayah.
"Termasuk antisipasi mudik lebaran 2020," katanya.
Adapun terkait disetujuinya usulan status PSBB oleh Kementerian Kesehatan, menurut Teguh dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan lebih ketat yang diambil Pemprov DKI Jakarta
"Landasan itu yang nantinya menjadi tolak ukur apakah harus ditingkatkan atau tidak, karena dalam UU 6/2018 terdapat mekanisme lebih ketat yakni karantina wilayah," kata Teguh
Teguh menyebut karantina wilayah bisa jadi pilihan, karena sejak diterbitkannya imbauan "social distancing" tidak membuat jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta menurun.
Teguh menjelaskan juga bahwa beban penanganan penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta dan daerah-daerah penyangga tidak hanya menjadi beban Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah daerah di sekitar ibu kota, tetapi juga terdapat peran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 21/2020.
"Hal tersebut untuk memastikan kebijakan PSBB yang terintegrasi, efektif serta mendapatkan dukungan yang memadai dari Pemerintah Pusat dan masyarakat umum, termasuk alokasi anggaran serta bantuan teknis lainnya," ujar Teguh.
Berdasar data yang diumumkan Selasa pukul 08.00 WIB, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif di Jakarta ada 1.395 kasus, dengan 867 orang dirawat, 69 pasien sembuh dan 133 orang meninggal dunia. Sebanyak 326 orang menjalani isolasi mandiri. (antara/jpnn)