Ombudsman RI: Maladministrasi Berlapis-lapis Terjadi dalam Penyelesaian Masalah Honorer
Yakni dengan menyusun peraturan presiden (perpres) terkait pemberhentian semua tenaga honorer di seluruh kementerian atau lembaga dan pemda dengan masa transisi hingga 2023 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diikuti dengan menyusun perpres untuk melaksanakan Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang melarang PPK atau pejabat lain mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Hal ini juga dibarengi dengan penegakan sanksi fiskal dan administratif terhadap pejabat yang masih mengangkat honorer.
"Karena kita memang butuh honorer dan faktanya memang tidak mungkin semua posisi formasi tertentu dapat diisi ASN, tetapi bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan ini harus diperjuangkan," ujarnya.
Opsi keempat, adalah 'Do Nothing'.
Artinya, bukan berarti tidak berbuat apa-apa atas tenaga honorer yang ada, tetapi apa yang terjadi hari ini biarkan berproses saja terus.
"Jadi, biarkan saja berjalan sebagaimana adanya tanpa adanya perubahan yang mendasar," kata Robert. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?