Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman RI Rekomendasikan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Subsidi

Selasa, 30 November 2021 – 21:02 WIB
Ombudsman RI Rekomendasikan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Subsidi - JPNN.COM
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI memberikan opsi rekomendasi perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu lantaran Ombudsman menilai, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 49 tahun 2020, tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021 menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran pupuk subsidi yang terbatas.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan jumlah komoditas yang sangat banyak, pembatasan lahan kurang dari dua hektar serta penggunaan pupuk bersubsidi yang lebih beragam mengakibatkan alokasi pupuk bersubsidi terhadap kebutuhannya rata-rata hanya mencapai 38 persen.

“Jadi, resultante dari 69 komoditas, lahan dua hektar, ragam pupuk bersubsidinya yang banyak, ternyata rata-rata petani itu hanya mendapatkan 38 persen dari kebutuhannya,” kata Yeka saat memaparkan hasil Kajian Sistemik Ombudsman tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Pupuk Indonesia.

Yeka menyampaikan, opsi pertama yakni pupuk subsidi alokasinya diberikan 100 persen sesuai dengan kebutuhannya kepada para petani pangan dan holtikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.

“Perlu diketahui, petani pangan dan holtikultura yang luas lahan garapannya di bawah 0,1 hektar itu mencapai 60 persen dari seluruh rumah tangga petani Indonesia,” ungkapnya.

Opsi kedua, pupuk subsidi diberikan 100 persen hanya kepada petani dengan komoditas tertentu, dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar hanya untuk tanaman padi dan jagung saja.

Ombudsman RI memberikan opsi rekomendasi perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News