Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman RI Rekomendasikan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Subsidi

Selasa, 30 November 2021 – 21:02 WIB
Ombudsman RI Rekomendasikan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Subsidi - JPNN.COM
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

“Opsi ketiga, pupuk subsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditi strategis. Akan tetapi kami memagari rasio alokasi dengan kebutuhannya minimal 60 persen,” terangnya.

Dalam kajiannya, Ombudsman mencatat terdapat lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan UU yang mengatur langsung pupuk bersubsidi, yakni undang-undang 19/2003 dan UU no 22 tahun 2019, serta UU 2 tahun 2009.

Kedua, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan tidak keakuratan pendataan.

“Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Yeka.

Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas pelayanan publik dengan prinsip enam tepat.

“Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini,” tutur Yeka.(chi/jpnn)

Ombudsman RI memberikan opsi rekomendasi perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close